<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Menuju Muslimah Generasi Awal</title>
	<atom:link href="http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Apr 2007 20:45:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ummumuhammadlathifah.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Menuju Muslimah Generasi Awal</title>
		<link>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/osd.xml" title="Menuju Muslimah Generasi Awal" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hak Dan Kewajiban Laki-laki Dan Perempuan Dalam Islam (3)</title>
		<link>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-3/</link>
		<comments>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-3/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Apr 2007 20:35:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Lathifah Masdudung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-3/</guid>
		<description><![CDATA[&#160; &#160; HAK DAN KEWAJIBAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (3) Oleh: Asy-Syaikh Doktor Robi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy hafizahullah Dan aku memiliki beberapa kritikan terhadap mereka yang mana tempatnya tidak cukup luas untuk menyebutkan semuanya, tetapi sudah seharusnya aku sebutkan sebagiannya : Yang Pertama : Memberikan ungkapan/susunan bahasa yang mujmal (luas/global) kemudian memberikan tuntutan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=10&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="entrytext">&nbsp;</p>
<p class="snap_preview">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Tahoma;">HAK DAN KEWAJIBAN</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Tahoma;">LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (3)</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><span style="font-family:Tahoma;">Oleh: Asy-Syaikh Doktor Robi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy hafizahullah</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;"><br />
Dan aku memiliki beberapa kritikan terhadap mereka yang mana tempatnya tidak cukup luas untuk menyebutkan semuanya, tetapi sudah seharusnya aku sebutkan sebagiannya :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang Pertama : Memberikan ungkapan/susunan bahasa yang mujmal (luas/global) kemudian memberikan tuntutan yang meluas. Di antara mujmal ini :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">1. Menuntut keadilan hak-hak dan persamaan-persamaan di segala hal.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">2. Kemerdekaan dan kebebasan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">3.Tuntutan untuk mengeluarkan bentuk-bentuk nyata dari hak-hak asasi manusia yang tersembunyi (terkandung) di dalam ajaran agama dan memunculkannya serta mempraktekkannya malaluii proses pelaksanaan syari’at dan juga lewat undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">4.Tuntutan mereka akan kekuasaan yang sejajar dan hubungan-hubungan yang berbanding.<br />
5.Penganggapan bahwa laki-laki terhadap perempuan qowwamah (pemimpin) atasnya adalah dalam rangka melayani perempuan dan sebagai beban bagi laki-laki dan bukan pemuliaan[1].</span><span id="more-10"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">6.Berkata salah seorang dari mereka : “Boleh jadi saya menganggap diriku sebagai orang yang paling banyak diserang dari kalangan pembaca laki-laki disebabkan oleh tulisanku lewat lembaran tulisan bersambung yang membahas tentang kebodohan perempuan akan hak-haknya serta sikap menyepelekan (tidak ada perhatian) dan kekurangan-kekurangannya dalam menyikapi hak-haknya. Dan saya pada hakikatnya tidak bermaksud mengatakan bahwa banyak di kalangan kita orang-orang yang bodoh terhadap Islam dang menganggap bahwa perempuan hanyalah pengikut terhadap laki-laki, (padahal) perempuan bukanlah pengikut laki-laki melainkan tandingan bagi laki-laki baik di dalam hak-hak ataupun kewajiban-kewajiban …”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">7.Memusatkan perhatian pada hak-hak para perempuan dan memberikan isyarat-isyarat terhadap pemotongan hak-hak para laki-laki.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">8.Menyebutkan terzholiminya para perempuan tanpa menyebutkan kezholiman para perempuan terhadap para lelaki.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">9.Tudingan sebagian mereka terhadap para ulama dengan menyatakan : “Saya meyakini bahwa kebanyakan ijtihad (dari para ulama) disandarkan pada dalil-dalil yang telah dipilih-pilih, artinya kita (para ulama) memilih-milih apa yang kita kehendaki. Maka perempuan memiliki hak-hak dan wajib atasnya untuk menuntut hak-haknya, sementara dia (perempuan) tidak menyadari bahwa masyarakat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat telah mengekang/mengikatnya dan mencekik lehernya. Utamanya bahwa sebagian khutbah-khutbah agama memilih-milih sebagian ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits yang sesuai dengan adat dan kebiasaan agar khutbah-khutbah tersebut dapat mendatangkan dalil dan menetapkan bahwa perempuan lebih sedikit daripada laki-laki dan bahwasanya perempuan wajib untuk berada di bawah pengawasan laki-laki selamanya”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Demikianlah pemaparan singkat dari sebagian yang ada di dalam perkumpulan perempuan, bukan untuk semua yang ada didalamnya, dan waktuku tidak cukup untuk menyampaikan argumen-argumen jelas bahkan (juga) untuk tulisan yang ringkas ini, hanya saja saya melihat perlunya menjelaskan sebagian dari perkara-perkara penting darinya dan saya sungguh akan menempatkan laki-laki maupun perempuan masing-masing pada kedudukan yang diletakkan oleh Islam, tanpa tambahan atau pengurangan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Saya juga meyakini bahwa akal yang selamat dan fitrah-ritrah yang lurus akan menghormati syari’at ini dan akan berpendapat bahwa syari’at ini adalah keadilan dan kebijaksanaan yang sesungguhnya dan juga akal-akal ini akan berdiri tidak berdaya (dalam keadaan terkalahkan) di hadapan syari’at yang bijaksana ini sebab syari’at ini berada di puncak kebijaksanaan dan keadilan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Hal-hal yang ingin aku jelaskan dari tuntutan para peserta muntada (pertemuan) :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">1. Persamaan antara laki-laki dan perempuan pada hak-hak dan kewajiban.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">2.Kepemimpinan yang disyari’atkan oleh Allah dipegang oleh kaum muslimin serta penjelasan sebab-sebabnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">3. Apakah dalil-dalilnya para ulama adalah dalil yang dipilih-pilih ?</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">4. Apakah cuma perempuan yang dizholimi ?.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Pertama : Persamaan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan antara lain persamaan dalam hak-hak dan kewajiban</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Persamaan ini dinyatakan (baca : dipropagandakan,–pent.) oleh sebahagian mereka (para perempuan dalam perkumpulan itu) yaitu Zainab Ghoshib, bukan oleh semuanya. Dan dia (Zainab –pent.) dengan terang-terangan menyatakan bahwa perempuan bukanlah pengikut terhadap laki-laki bahkan dia adalah tandingan bagi laki-laki baik di dalam hak-hak maupun kewajiban-kewajiban. Perempuan tersebut (Zainab) berhujjah dengan firman Allah Ta’ala :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sungguh akan Kami beri balasan kepada mereka dengan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. An-Nahl : 97).</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Kemudian dia berkata : “Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menjadikan amalan dan pahala monopoli kaum lelaki, juga Allah tidak menjadikannya berlipat ganda untuk mereka melainkan Allah samakan antara keduanya (lelaki dan perempuan) di dalam hak-hak dan kewajiban”. Dan perempuan itu (Zainab) menyebutkan bahwa Allah telah memuliakan kaum laki-laki satu derajat yaitu pada (masalah memberi) nafkah. Dia (perempuan tersebut) terus berbicara dengan pembicaraan yang jauh dari kebenaran berangkat dari pendapatnya ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Maka saya (Syaikh Robi’) berkata : “Sesungguhnya persamaan yang dinyatakan oleh perempuan ini tidak pernah dibawakan oleh syari’at maupun oleh akal (sehat). Adapun di dalam syari’at, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di dalam ayat-ayat-Nya yang muhkam bahwa Dia telah menciptakan perempuan untuk laki-laki, maka perempuan adalah suatu nikmat dari sekian banyak kenikmatan yang dianugerahkan Allah terhadap para laki-laki, di dunia maupun di akhirat.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">1. (Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. An-Nahl : 72)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>2. (Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Ar-Rum : 21)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Pikirkanlah wahai kaum mukminin dan mukminat yang berakal, firman Allah Ta’ala : <em>“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri</em>” </span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan (Firman-Nya) :“Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri”, agar kalian dapat mengetahui apa-apa saja yang Allah bedakan antara laki-laki dan perempuan, dan bahwa dijadikannya perempuan demi dan untuk laki-laki. Ini adalah nikmat yang agung yang darinyalah berkembang nikmat-nikmat yang lainnya yaitu bahwa perempuanlah yang melahirkan anak-anak dan keturunan baginya (laki-laki) yang mana mereka (anak dan cucu) nasabnya (kembali) kepada laki-laki bukan kepada perempuan, sehingga dikatakan : “anak laki-laki si anu (laki-laki)”, “anak perempuan si anu (laki-laki)”, “cucu laki-laki dan cucu perempuan si anu (laki-laki)”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Demikian pula ayat dari surah Ar-Rum, ayat tersebut jelas-jelas menyebutkan bahwa perempuan diciptakan untuk laki-laki karena suatu hikmah yang agung yaitu agar terpenuhi untuknya (laki-laki) ketenangan dan ketentraman jiwa. (Allah Ta’ala) lebih menguatkan nikmat ini dengan menjadikan antara laki-laki dan perempuan adanya kasih sayang, sebab kenikmatan (berupa ketentraman itu) tidaklah akan terwujud kecuali dalam suasana yang memberi ketentraman dan diharumi oleh kasih sayang dan rahmat.Maka jika perempuan berpandangan terhadap laki-laki dengan anggapan bahwa dirinyalah (perempuan) yang lebih utama dari laki-laki atau bahwa perempuan adalah tandingan bagi laki-laki dan bahwa perempuan menyamainya dalam hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka kehidupan ini akan beralih/berubah menjadi pergulatan/pertikaian yang pahit dan panas yang tidak terjangkau serta akan lenyaplah ketentraman dan ketenangan jiwa pergi bersama angin dan akan hilang kasih sayang.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan yang sholihah.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> Dikeluarkan oleh Imam Muslim (hadits no. 3533), An-Nasa`i serta Ibnu Majah.</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Perhiasan adalah suatu yang dapat dimanfaatkan dari harta benda dunia, sedikit banyaknya, dan sebaik-baik hal yang seorang laki-laki mukmin dapat mengambil manfaatnya adalah perempuan yang sholihah. Seorang perempuan sholihah adalah kenikmatan dan yang tidak sholihah adalah siksaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">(Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Ath-Thoghobun : 14).</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Seorang perempuan yang tidak sholihah dapat menjadi fitnah bagi laki-laki pada agamanya serta menghalanginya dari ketaatan, dari melakukan amalan kebajikan, mendorong dan memberikan jalan kepada suaminya untuk memutuskan hubungan silaturahmi dan selainnya. Maka hendaknya laki-laki (suami) berhati-hati terhadapnya, sebab perbuatannya ini adalah perbuatan para musuh. Wajib bagi laki-laki (suami) untuk menasehatinya, membimbingnya dan mengarahkannya serta mengingatkannya untuk takut kepada Allah dan kemudian memaafkan, melupakan dan mengampuninya atas apa yang sang suami alami (terima) dari tindakan-tindakan si istri, lebih-lebih perempuan tersebut (istri) memandang dirinya sebagai tandingan bagi suaminya.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">3. (Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: perempuan-perempuan, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Ali ‘Imran : 14)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Maka (Allah Ta’ala) menjadikan semua hal ini sebagai bagian dari syahwat-syahwat dan keinginan-keinginan kaum laki-laki dan sebagai hal-hal yang mereka bersenang-senang dengannya dalam kehidupan dunia ini, dimana di antara hal-hal tersebut bahkan sebagai hal yang utama adalah perempuan, dia adalah termasuk sebagai perhiasan lelaki dan sebagai syahwat dan keinginannya yang terdepan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Demikianpula halnya harta benda, jika digunakan dalam ketaatan kepada Allah, maka dia adalah sebaik-baik harta bagi laki-laki yang sholih. Dan jika laki-laki dan perempuan, keduanya tidak sholih, maka itu merupakan sejelek-jelek perhiasan dan pemakainya.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Sebagaimana halnya bahwa perempuan adalah termasuk nikmat-nikmat Allah terhadap laki-laki dalam kehidupan dunia ini, maka demikian pula ketika di akhirat, dia (perempuan) adalah suatu kenikmatan yang termasuk bagian hal yang diganjarkan oleh Allah terhadap hamba-hamba-Nya yang sholih karena keimanan dan amal sholih mereka.<br />
4. (Allah) Ta’ala berfirman setelah ayat yang baru disebutkan :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">قُلْ أَؤُنَبِّئُكُم بِخَيْرٍ مِّن ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِندَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Katakanlah : “Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?” Untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. Dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah: Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Ali ‘Imran : 15)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>5. Dan (Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">وَبَشِّرِ الَّذِين آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُواْ مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقاً قَالُواْ هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِن قَبْلُ وَأُتُواْ بِهِ مُتَشَابِهاً وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan:”Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Al-Baqarah : 25)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Allah menyebutkan balasan bagi para laki-laki beriman di akhirat pada beberapa surah dalam Al-Qur`an, yang mana termasuk balasan ini adalah al-hurul ‘in[2] (bidadari) dari jenis perempuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">6. (Allah) Ta’ala berfirman dalam surah An-Naba` :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا. حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا. وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا. وَكَأْسًا دِهَاقًا. لَّا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلَا كِذَّابًا</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa mendapat kemenangan,(yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula perkataan) dusta.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. An-Naba` : 31-35)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan jika Allah menyebutkan ganjaran bagi perempuan-perempuan beriman maka Allah akan menyebutkannya mengikuti ganjaran para laki-laki beriman dan Allah tidak memperhitungkan mereka (para perempuan) dalam golongan laki-laki yang sifatnya begini dan begitu.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">(Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ ءَاسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Tuhan mereka.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Muhammad : 15)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan (Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَيُكَفِّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَكَانَ ذَلِكَ عِندَ اللَّهِ فَوْزًا عَظِيمًا</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Supaya Dia memasukkan orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dan supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Allah.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Al-Fath : 5)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dari ayat-ayat ini (yang telah disebutkan di atas,–pent.), para lelaki dan para perempuan yang beriman kepada Allah akan mengetahui keutamaan kaum lelaki atas kaum perempuan di dunia maupun di akhirat dan bahwa (kedudukan,–pent.) perempuan di dunia maupun di akhirat adalah berada di bawah laki-laki, dan tidak ada yang membantah hal tersebut kecuali orang-orang yang membantah ayat-ayat Alah dengan kebatilan untuk melenyapkan kebenaran, maka sungguh celaka dirinya dengan mendapatkan balasan dari Allah.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan yang menguatkan semua ini adalah nash-nash Al-Qur`an maupun sunnah-sunnah nabawiyah (hadits-hadits,–pent.) yang datang berikut ini :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">7. (Allah) Ta’ala berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang di dalam pertengkaran dia tidak dapat memberi hujjah/alasan yang kuat.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Az-Zukhruf : 18)</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Ayat ini adalah celaan dan teguran terhadap orang bodoh dari kalangan kaum musyrikin yang berkata bahwa : “Malaikat-malaikat itu adalah anak-anak perempuan Allah”, dimana Allah menjelaskan dengan ayat tersebut hakikat dari perempuan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Asy-Syaukany rahimahullah berkata : “Maka </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">يُنَشَّأُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (yunasysya`u) adalah </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">يُرَبَّى</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (yurabba), dan </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">النَّشُوْءُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (An-Nusyu`) maknanya </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">التَّرْبِيَةُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (At-Tarbiyah = pemeliharaan/pembinaan), </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">الْحِلْيَةُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (Al-Hilyah) artinya </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">الزِّيْنَةُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (Az-Zinah = pehiasan). Makna keseluruhannya adalah : “Ataukah mereka menjadikan bagian Allah Subhanahu sekutu yang keadaannya adalah dipelihara dalam perhiasan sementara dia lemah/tidak sanggup untuk melakukan urusan-urusannya sendiri dan jika dimusuhi, dia tidak mampu untuk menegakkan hujjahnya (menyampaikan dalil dan alasannya) serta untuk membantah/menangkis perkara yang dibantahkan kepadanya oleh lawannya karena kurangnya akalnya serta lemahnya pemikirannya”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Berkata Ibnu Zaid : “Yang dimaksud adalah berhala-berhala”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan ini adalah penafsiran yang tidak benar yang terbantahkan oleh apa yang hampir disepakati oleh para ahli tafsir, diantaranya Ibnu ‘Abbas”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan beliau berkata : “Dikeluarkan oleh ‘Abdu bin Humaid darinya –yakni dari Ibnu ‘Abbas- </span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;">أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> (orang yang tumbuh dalam perhiasan) dia (Ibnu ‘Abbas) berkata : “Dia adalah para perempuan. (Allah Ta’ala) membedakan antara perhiasan mereka (para perempuan) dengan perhiasan para laki-laki, kurangnya warisan mereka, (para perempuan), dalam kesaksian, dan memerintahkan mereka (para perempuan) untuk tidak ikut berangkat (yaitu dalam jihad,-pent.) serta menamai mereka khawalif”[3]. Fathul Qodir (4/658-659).</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dan bangsa Arab di masa kejahiliaannya mereka menyembah berhala-berhala serta menjadikan dari berhala-berhala tersebut sebagai sekutu-sekutu bagi Allah dalam ibadah, diantaranya Al-Lat, Al-‘Uzza dan Manat yang ketiga dan mereka menamainya dengan nama-nama perempuan, maka Allah (Ta’ala) menegur mereka atas perbuatan mereka ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">8. (Allah Ta’ala) berfirman :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّى. وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ الْأُخْرَى. أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الْأُنثَى. تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Maka apakah patut bagi kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al Lata dan Al Uzza, dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak perempuan Allah)? Apakah (patut) untuk kamu (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) perempuan? Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. An-Najm : 19-22)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah : “Yakni apakah kalian hendak menjadikan baginya (bagi Allah) anak dan menjadikan anak-Nya itu perempuan sementara kalian memilih untuk diri kalian sendiri laki-laki. Kalau kalian dan makhluk seperti kalian membagi dengan pembagian seperti ini tentu itu adalah pembagian yang tidak adil yakni aniaya dan batil. Maka bagaimana kalian membagikan untuk Robb kalian pembagian ini, yang seandainya pembagian ini dilakukan di antara makhluk tentulah merupakan kelaliman dan ketololan”. Tafsir Ibnu Katsir (4/272).</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">9. Dari As-Sunnah An-Nabawiyah, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّيْ رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ : وَبِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ : وَمَا نُقْصَانُ دِيْنِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ ؟ قُلْنَ : بَلَى ، قَالَ : فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا . أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ قُلْنَ : بَلَى، قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Wahai para perempuan, bersedekahlah kalian !, sebab aku telah melihat kalian sebagai penduduk Neraka yang terbanyak”. Mereka (para perempuan itu) berkata : “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah ?”, beliau bersabda : “(Karena) kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami, aku tidak melihat dari perempuan yang kurang akal dan agamanya tetapi dapat mempengaruhi sampai ke dalam hati laki-laki yang keras dari salah seorang dari kalian”, para perempuan berkata : “Apa kurangnya akal dan agama kami wahai Rasulullah ?”, beliau bersabda : “Bukankah kesaksian seorang perempuan setara dengan setengah kesaksian satu orang laki-laki ?”, mereka berkata : “betul”. Beliau bersabda : “Itu termasuk dari kurangnya akalnya. Bukankah jika seorang perempuan mengalami haid, dia tidak melakukan sholat dan tidak berpuasa ?”, mereka berkata : “betul”, beliau bersabda : “Maka itu adalah dari kurangnya agamanya”</span></em><span style="font-family:Tahoma;">. Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dalam Kitabul Haid hadits no. 304 dan Muslim dalam Kitabul Iman semakna dengannya dari hadits Ibnu ‘Umar hadits no. 132. Dan Imam Muslim mengisyaratkan kepada hadits Abu Sa’id ini dan kepada hadits yang semakna dengannya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum ajma’in.</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Dalam hadits ini terdapat penegasan akan kurangnya agama dan akal-akal para perempuan. Dan nampaknya kekurangan ini adalah termasuk sebab-sebab banyaknya mereka melaknat dan sebab-sebab terjatuhnya dalam kekufuran terhadap suami. Sebagaimana halnya bahwa hadits ini tegas dalam menyebutkan bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian seorang laki-laki, sebabnya adalah kurangnya akalnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, ketika berkata : “Seperti setengah kesaksian laki-laki”, beliau berisyarat kepada firman (Allah) Ta’ala :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Al-Baqarah : 282)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Sebab penampakan terhadap yang selainnya mengumumkan akan kurangnya ketepatan/ketelitiannya dan juga memberikan tanda akan kurangnya akalnya”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">10. Dari Abu Umamah dan selainnya radhiyallahu ‘anhum dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">أَيُّمَا امْرِىءٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِماً كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ يَجْزِيْ كُلُّ عَضْوٍ مِنْهُ عَضْواً مِنْهُ وَأَيُّمَا امْرِىءٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأَتَيْنِ مُسْلِمَتَيْنِ كَانَتَا فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ يَجْزِيْ كُلُّ عَضْوَيْنِ مِنْهُمَا عَضْوًا مِنْهُ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Seorang muslim mana saja yang memerdekakan seorang muslim laki-laki maka (laki-laki yang dibebaskan itu) akan menjadi pembebasnya dari api Neraka dimana setiap anggota badannya (laki-laki yang dimerdekakan) akan mengganjar/membebaskan setiap anggota badan orang yang memerdekakannya. Dan seorang muslim mana saja yang memerdekakan dua orang perempuan muslimah, keduanya akan menjadi pembebas baginya dari api Neraka, dimana setiap anggota badan dari keduanya (perempuan tersebut) akan mengganjar/membebaskan satu anggota badan darinya yang memerdekakan).”</span></em><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Berkata At-Tirmidzy : “Ini adalah hadits yang shohih”.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah : “Dan ini menunjukkan bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama dan bahwa memerdekakan seorang budak laki-laki sebanding dengan memerdekakan dua budak perempuan, sehingga kebanyakan budak-budak yang dimerdekakan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah dari kalangan laki-laki. Ini adalah salah satu dari lima tempat dimana perempuan bernilai setengah dari laki-laki.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang kedua adalah dalam ‘aqiqah, dimana menurut Jumhur, ‘aqiqahnya anak perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing, hal ini ditunjukkan oleh beberapa hadits yang shohih maupun yang hasan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang ketiga dalam masalah persaksian, dimana kesaksian dua orang perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang keempat dalam masalah warisan.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang kelima dalam masalah diyat (denda, seperti denda karena qishosh, pembunuhan atau luka dan lain-lain,-pent.)”. (Zadul Ma’ad 1/160)</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Tetapi ada beberapa perkara dimana kesaksian seorang perempuan tidak diterima, yaitu :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Pertama:</span></strong><span style="font-family:Tahoma;">Zina dan hal-hal yang mengharuskan hukumannya. Pada masalah ini, tidak dapat diterima kesaksian kecuali kesaksiannya empat orang laki-laki merdeka (bukan budak,–pent.), maka kesaksian perempuan tidak diterima dalam masalah ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Kedua:</span></strong><span style="font-family:Tahoma;">Qishsosh (hukuman sebagai balasan atas pembunuhan atau pemukulan misalnya,-pent) dan al-hudud (hukuman potong tangan terhadap pencuri, cambuk atau rajam terhadap pezina misalnya,-pent.), maka tidak diterima padanya kecuali kesaksian dua orang laki-laki merdeka.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Ketiga:</span></strong><span style="font-family:Tahoma;">Bukan perkara harta benda dan juga tidak dimaksudkan untuk harta benda dan pada kebanyakan kondisinya ini merupakan perkara yang dijumpai oleh para laki-laki, selain dari al-hudud dan al-qishosh seperti ath-tholaq (cerai), an-nasab, al-wala` (perwalian), al-wakalah (perwakilan) pada selain harta benda dan dalam memberikan wasiat padanya serta hal-hal yang menyerupainya. Maka dalam hal-hal ini tidaklah diterima padanya kecuali (kesaksian) dua orang laki-laki dan tidak diterima padanya kesaksian perempuan. Jika seorang laki-laki dan dua orang perempuan bersaksi atas pembunuhan yang disengaja maka tidak akan ditetapkan qishosh (pembunuhan balasan,–pent.) dan tidak pula diyat (denda atas pembunuhan tersebut,–pent.)</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Ada</span><span style="font-family:Tahoma;"> beberapa perkara yang padanya diteriman kesaksian seorang laki-laki bersama dua orang perempuan, seperti jual beli, pinjam meminjam (utang piutang), gadai dan wasiat. Demikian pula dalam hak memilih dalam jual beli (untuk membatalkan atau saling menerima transaksi,–pent.) dan batas waktu hak pilihan tersebut, sewa menyewa, persekutuan (usaha,-pent.), rekomendasi, pengiriman, perampasan dan perjanjian damai. (Al-Muqni’ dan Syarahnya 3/706-708)</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Pada perkara-perkara yang dikhususkan untuk kesaksian para laki-laki, maka tidak diterima padanya kesaksian puluhan perempuan. Demikian pula halnya perkara-perkara yang padanya diterima kesaksian para laki-laki bersama perempuan, maka tidak akan diterima padanya kesaksian perempuan jika mereka (perempuan) bersendirian tanpa adanya laki-laki meskipun jumlah mereka (para perempuan) itu banyak.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Pada hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh laki-laki seperti aib-aibnya para perempuan yang berada di balik pakaiannya, penyusuan, Istihlal (balighnya), kegadisan, janda (tidak gadis lagi) dan haid, maka pada hal-hal ini kesaksian seorang perempuan diterima. Dalam riwayat Imam Ahmad : Tidak diterima kesaksiannya kurang dari dua orang perempuan (dalam perkara-perkara tersebut di atas,–pent.) (Al-Muqni’ dan Syarahnya).</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Berkata Abu Bakar yang dikenal dengan nama Ibnul ‘Araby rahimahullah dalam tafsir firman (Allah) Ta’ala :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan.”</span></em><span style="font-family:Tahoma;"> (QS. Al-Baqarah : 282)</span><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>(Katanya <!--[if gte vml 1]&gt;                                                  --><!--[if !vml]--><img src="///C:/DOCUME%7E1/ABUMUH%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" alt=")" class="wp-smiley" height="15" width="15" /><!--[endif]-->“Allah Ta’ala telah mengutamakan laki-laki atas perempuan pada enam aspek : </span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang pertama : Bahwa laki-laki dijadikan asal/pokok sementara perempuan dijadikan cabangnya, sebab perempuan diciptakan dari laki-laki sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah di dalam kitab-Nya[4].</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Kedua : Bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok. Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Tahoma;">إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ أَعْوَجَ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا عَلَى عِوَجٍ ، وَقَالَ : وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span style="font-family:Tahoma;">“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk (laki-laki) yang bengkok, jika engkau pergi meluruskannya, engkau akan memetahkannya, dan jika engkau bersenang-senang dengannya, engkau akan bersenang-senang dengannya dan dia dalam keadaan bengkok”, beliau bersabda : “Dan mematahkannya artinya menceraikannya”.”</span></em><span dir="rtl" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">Ketiga: Bahwa perempuan itu kurang diennya (agamanya). bersambung …..</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;"><br />
<strong>Catatan Kaki:</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">[1] Bahkan dia adalah pemuliaan bagi laki-laki sekaligus pembebasan baginya untuk menjaga dan demi kemaslahatan wanita.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">[2] Al-Hurul ‘In artinya yang menyenangkan/menyejukkan mata yang memandangnya, yang mana ini dipakai untuk wanita-wanita yang disediakan oleh Allah Ta’ala sebagai sebagai ganjaran/balasan bagi laki-laki yang beriman (pen.).</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">[3] Khawalif artinya orang-orang yang alfa dan tidak ikut perang karena suatu alasan,-pent.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;">[4] Al-Qur`an surah An-Nisa` : 1,-pent.</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;"><br />
http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&amp;topik=&amp;artikel=13</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-family:Tahoma;"> </span></p>
<p><span></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=10&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/818cd06d98e4094883c74359cf7efbf5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Lathifah Masdudung</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/DOCUME%7E1/ABUMUH%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" medium="image">
			<media:title type="html">)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Dan Kewajiban Laki-laki Dan Perempuan Dalam Islam (2)</title>
		<link>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-2/</link>
		<comments>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Apr 2007 20:32:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Lathifah Masdudung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-2/</guid>
		<description><![CDATA[HAK DAN KEWAJIBAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (2) Oleh: Asy-Syaikh Doktor Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy hafizahullah &#160; Agama Islam telah memperhatikan perbedaan (antara laki-laki dan perempuan) ini, maka Islam membangun diatasnya (perbedaan-perbedaan tersebut) hak-hak untuk setiap dari laki-laki dan perempuan dan kewajiban atas mereka setelah hak-hak Allah (Ta’ala). Dan di antara haknya Allah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=9&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="entrytext">
<p class="snap_preview">
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;">HAK DAN KEWAJIBAN </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;">LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (2)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center">Oleh: Asy-Syaikh Doktor Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy hafizahullah</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"> Agama Islam telah memperhatikan perbedaan (antara laki-laki dan perempuan) ini, maka Islam membangun diatasnya (perbedaan-perbedaan tersebut) hak-hak untuk setiap dari laki-laki dan perempuan dan kewajiban atas mereka setelah hak-hak Allah (Ta’ala).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dan di antara haknya Allah terhadap hamba-hamba-Nya baik laki-laki dan perempuan adalah agar mereka menyembahnya dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun. Dan agar mereka melaksanakan hukum-hukum Islam dan rukun-rukun iman yang telah dikenal dan agar melakukan birrul walidain (perbuatan baik kepada kedua orang tua,–pent.) dan silaturahmi (menyambung hubungan persaudaraan/kasih sayang,–pent.), melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dan selainnya dari perkara-perkara yang laki-laki dan perempuan berserikat padanya.<span id="more-9"></span></p>
<p><span></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Adapun di antara kewajiban-kewajiban yang khusus bagi laki-laki adalah :</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">1.Jihad dengan jiwa dan harta di jalan Allah dan menegakan kalimatullah dan untuk menyebarkan Islam serta membela negeri-negeri Islam.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">2.Sholat Jum’at dan Jama’ah di mesjid-mesjid.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">3.Nafkah, pakaian dan tempat tinggal merupakan kewajiban atas laki-laki untuk istri-istri mereka dengan cara yang ma’ruf. Semua ini adalah hal-hal yang besar yang dibutuhkan pengerahan harta, kemampuan dan jiwa. Para perempuan tidak memiliki kesanggupan terhadapnya kecuali hal-hal yang dilakukan oleh perempuan dalam bentuk suka rela.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">4.Pembentukan bala tentara yang tidak akan terbentuk melainkan dari kalangan laki-laki bukan dari kalangan perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Di antara hal-hal yang disyari’atkan, yang padanya laki-laki telah dimuliakan di atas perempuan :</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">1. Kepemimpinan.</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"><br />
</span><span style="font-family:Tahoma;">الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ</span><span></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em>“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.</em> (QS. An-Nisa` : 34)</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">2. Perwalian terhadap perempuan pada akad nikah, dimana perwalian ini hanyalah pada laki-laki, seorang perempuan tidak dapat menjadi wali bagi dirinya sendiri pada akad nikah dan tidak juga dapat menjadi wali untuk perempuan selainnya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">3. Diutamakannya laki-laki atas perempuan dalam aqiqah, dimana diaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing adapun untuk anak perempuan satu ekor kambing.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">4. Diutamakannya laki-laki atas perempuan dalam warisan. Bagi perempuan setengah warisan laki-laki baik dia seorang anak perempuan, saudara perempuan, ibu atau istri.</p>
<p>5. Perbedaan dalam diyat (denda, penggantian nyawa/luka dan lain-lain) dimana diyat-nya perempuan adalah setengah diyat laki-laki.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">6. Diutamakannya laki-laki atas perempuan dalam persaksian, dimana kesaksian seorang laki-laki setara dengan dua orang perempuan, bahkan ada beberapa perkara dimana persaksian perempuan tidak diterima padanya, seperti persaksian terhadap jinayat (kejahatan pidana).</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">7. Diantaranya juga adalah Al-Khilafah dan Al-Imarah (kepemimpinan), Al-Qodho (sebagai hakim), kepemimpinan dalam tentara, pengaturan urusan ummat semua ini adalah hak dan kewajiban laki-laki.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">8. Laki-laki berhak untuk memperbanyak istri mereka (berpoligami) sampai empat, sementara perempuan tidak punya hak untuk membilangkan (memperbanyak) suami. Pengutamaan (untuk laki-laki ini) berlaku pula bahkan sampai di akhirat.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Islam telah memberikan kepada perempuan hak-hak yang lebih banyak daripada kewajiban-kewajiban atasnya. Kewajiban-kewajiban yang berat dan sulit yang diantaranya kewajiban yang padanya terdapat pengerahan harta dan jiwa, semua itu diwajibkan oleh Islam terhadap laki-laki, adapun perempuan, dibebaskan darinya, maka aturan manakah, baik yang lampau maupun yang sekarang yang memberikan kepada perempuan seperti pemberian (yang diberikan oleh Islam) ini ?</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Di antara kewajiban-kewajiban perempuan adalah :</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">1. Taat kepada suaminya pada selain maksiat kepada Allah. Hak laki-laki (suami) terhadapnya (perempuan) lebih besar dari hak kedua orang tuanya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">2. Mengontrol rumah dan keluarga. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">3. Tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">4. Tidak boleh mengizinkan seorangpun masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">5. Tidak keluar rumah kecuali atas izin suaminya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">6. Menjaga agama dan kehormatan suaminya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dan masih banyak lagi hak-hak suami atas istri.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Di antara hak-hak perempuan terhadap laki-laki :</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">1.Laki-laki harus membayar mahar kepada perempuan untuk menikahinya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">2.Memberi nafkah kepada istrinya dalam batasan yang ma’ruf (wajar,–pent.).</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">3.Mencukupkan bagi istrinya pakaian dan tempat tinggal.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">4.Mempergauli istrinya dengan ma’ruf (baik).</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Yang terakhir ini ada perinciannya, diantaranya adalah bahwa suami harus mengambil hati istrinya dan memanggilnya dengan nama yang paling disukainya, menghormati ucapannya dan semua itu terangkum dalam bentuk mempraktekkan akhlak yang baik terhadapnya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dan aku (Syeikh Robi’,–pent.) bersamaan dengan keimananku akan keutamaan laki-laki atas perempuan, aku (juga) menghormati perempuan baik dia ibu, anak perempuan, istri, saudara perempuan atau kerabat-kerabat perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Saya berpandangan bahwa merupakan kewajiban atas kaum muslimin untuk menghormati perempuan, memuliakannya dan saling berwasiat untuk berbuat baik terhadapnya, sebagaimana halnya Rasulullah telah wasiatkan kepada mereka (kaum muslimin) dan juga beliau telah mengajari mereka hak-hak perempuan yang (sebelumnya) telah dicabut oleh masa-masa jahiliyah dan orang-orangnya yang kemudian Islam mengembalikan hak-hak tersebut kepadanya.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">(Beliau) juga telah berwasiat kepada para perempuan agar mereka dapat mengenal/mengerti hak para laki-laki dan agar mereka melaksanakan/mengerjakan hak-hak laki-laki tersebut dengan bentuk yang telah disyariatkan oleh Allah.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Maka jikalau setiap pihak baik suami maupun istri masing-masing telah melaksanakan hak-hak Allah, hak-hak dan kewajiban-kewajibannya maka pasangan suami istri itu akan bahagia demikian pula keluarga dan ummat akan turut bahagia dan kehidupan mereka di dunia dan akhirat akan baik.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Aku telah menelaah tulisan yang diterbitkan di koran Al-Madinah pada salah satu volumenya yang dikeluarkan pada hari Rabu yang bertepatan dengan tanggal 22 Dzul Qo’dah 1424 H dengan judul Al-Muntada An-Nisa`iy oleh sejumlah penulis perempuan di KSA.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Pada Al-Muntada ini, mereka (para penulis tersebut) memiliki banyak tuntutan dengan mengatasnamakan Islam dan dalam pembicaraannya, mereka telah menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits serta seruan untuk melihat kembali siroh (perjalanan hidup) para shahabat perempuan yang mulia –radhiyallahu ‘anhunna-.(bersambung, InsyaAllah ……. )</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Sumber:<a href="http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&amp;topik=&amp;artikel=12">http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&amp;topik=&amp;artikel=12</a></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">&nbsp;</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=9&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/818cd06d98e4094883c74359cf7efbf5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Lathifah Masdudung</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Dan Kewajiban Laki-laki Dan Perempuan Dalam Islam (1)</title>
		<link>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-1/</link>
		<comments>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Apr 2007 20:30:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Lathifah Masdudung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-1/</guid>
		<description><![CDATA[HAK DAN KEWAJIBAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (1) Oleh: Asy-Syaikh Doktor Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy haizahullah &#160; Pengantar Redaksi Masalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perempuan, sudah sejak dahulu menjadi bahan pembicaraan, bahkan propaganda-propaganda yang berisi tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di segala bidang dan aspek kehidupan semakin marak, khususnya pada masa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=8&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="entrytext">
<p class="snap_preview">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;">HAK DAN KEWAJIBAN </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;">LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (1)</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center">Oleh: Asy-Syaikh Doktor Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy haizahullah</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"> Pengantar Redaksi</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Masalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perempuan, sudah sejak dahulu menjadi bahan pembicaraan, bahkan propaganda-propaganda yang berisi tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di segala bidang dan aspek kehidupan semakin marak, khususnya pada masa sekarang ini, dimana pengetahuan manusia (kaum muslimin) terhadap ajaran agamanya semakin berkurang yang mengakibatkan jauhnya mereka dari pengamalan ajaran agama yang haq tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Yang sangat disayangkan dan sekaligus menakjubkan adalah seruan-seruan serta propaganda-propaganda untuk menuntut kebebasan perempuan dan persamaan antara perempuan dan laki-laki sudah mulai terdengar dari kalangan kaum muslimin sendiri, dimana dalam hal ini mereka sudah menjadi pengikut orang-orang barat dan orang-orang kafir.<span id="more-8"></span><span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Fenomena yang sudah lama terdengar di kebanyakan negeri di dunia akhirnya muncul pula di Saudi Arabia yang selama ini dikenal sebagai negara -dengan kepemimpinan ‘Umara dan ‘Ulamanya- sangat kuat dan ketat menjaga hijab/batas antara laki-laki dan perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Tulisan ini adalah tulisan Syaikh Prof. DR. Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly –seorang ahli dan profesor dalam hadits dan terkenal sebagai pemikul bendera Jarh dan Ta’dil dizaman ini- yang membantah sekelompok penulis perempuan yang tergabung dalam sebuah Muntada (Al-Muntada An-Nisa`iy), dimana mereka termasuk orang-orang yang ikut serta dalam propaganda menuntut kemerdekaan dan kebebasan perempuan serta persamaan hak mereka di segenap aspek kehidupan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Karena seruan-seruan dan propaganda seperti di atas sudah semakin marak dan juga sudah cukup lama tersebar di negeri kita (Indonesia), untuk itu kami memandang sangat perlunya mengangkat tulisan ini ke hadapan para pembaca sekalian dengan harapan para pembaca bisa mendapatkan keterangan dan penjelasan yang terang tentang bagaimana sebenarnya hak-hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki, apa perbedaan-perbedaannya dan apa persamaan-persamaannya, dan apakah betul hak-hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki harus disamakan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Beliau selesaikan tulisan/bantahan ini pada 5 Dzul Hijjah 1424 H hanya dalam jangka waktu kurang lebih dua pekan setelah keluarnya koran Al-Madinah pada tanggal 22 Dzul Qo’dah 1424 H.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Kami akan muat tulisan beliau –hafizhohullah- pada dua atau tiga nomor dari Majalah/Risalah ‘Ilmiyah ini. Insya Allah. Wallahu Waliyyut Taufiq.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Segala puji hanyalah milik Allah, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah dan juga kepada keluarga dan para sahabatnya serta siapa saja yang mengikuti jalan dan petunjuknya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Amma Ba’du :</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dewasa ini, di negeri Al-Haramain (negara Saudi Arabiah –pent.) telah muncul orang-orang yang menyerukan hak-hak perempuan bahkan seakan-akan menangisinya, sehingga sebagian perempuan ada yang memenuhi seruan ini. Ini (tentunya) adalah perkara yang memaksa seorang muslim untuk mengatakan perkara yang haq dan dalam rangka menjelaskan hak-hak laki-laki dan hak-hak perempuan serta kewajiban-kewajiban semuanya. Dan juga untuk menjelaskan kedudukan perempuan pada ummat-ummat yang lain selain kaum muslimin karena dengan (menjelaskan) lawannya akan menjadi jelaslah segala sesuatunya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">KEADAAN MANUSIA SEBELUM ISLAM DAN KEADAAN PEREMPUAN</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dalam hadits (Qudsy) dari ‘Iyadh bin Himar Ath-Thowil, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (dari Firman Allah Ta’ala) :</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"><br />
</span><span style="font-family:Tahoma;">وَإِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوْا بِيْ مَا لَمْ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنَّ اللهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">الْكِتَابِ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em><span></span></em><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>“Dan sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanif (bertauhid dan jauh dari kesyirikan) dan adalah mereka kemudian didatangi oleh syaithan-syaithan yang akhirnya menarik mereka dari agama mereka, megharamkan atas mereka apa-apa yang Aku telah halalkan untuk mereka, menyuruh mereka untuk menyekutukan Aku yang Aku tidak pernah menurunkan keterangan sedikitpun tentangnya. Dan bahwa Allah telah melihat kepada penduduk bumi maka Allah sangat membenci mereka baik yang Arab maupun yang Ajam (non Arab) kecuali sisa-sisa dari Ahlul Kitab”</em>. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 2865 dan Ahmad (4/162)).</p>
<p>Al-Qur`an Al-Karim telah banyak menyebutkan bentuk-bentuk dari sikap Jahiliyah dan akhlak-akhlak mereka, baik dari kalangan penyembah berhala (Animisme) maupun Ahlul Kitab.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Diantaranya adalah kezholiman orang Arab terhadap perempuan, perendahan mereka terhadapnya, hinanya kedudukannya di kalangan mereka dan perasaan tidak butuhnya bahkan terusik dengan kehadirannya sejak perempuan itu lahir, dikuburkannya perempuan hidup-hidup baik ketika dia masih kecil ataupun ketika sudah remaja. Allah Ta’ala berfirman :</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"></span><span></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"><br />
</span><span style="font-family:Tahoma;">وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">كَظِيمٌ , يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">يَحْكُمُونَ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em>“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, menghitamlah mukanya, sambil menahan amarahnya. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”.</em> (QS. An-Nahl : 58-59)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Dan perempuan pada ummat-ummat yang lain memiliki kondisi yang lebih buruk daripada bangsa Arab.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Ummat Yunani berpandangan bahwa perempuan adalah perhiasan yang paling rendah nilainya dimana dia tidak punya hak apapun di dalam keluarga bahkan dia diperjualbelikan di pasar-pasar.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Pada peradaban Romawi, kaum laki-laki memiliki kepemilikan yang mutlak dan juga hak-hak yang paripurna terhadap keluarganya. Seorang laki-laki berhak untuk menjatuhkan hukuman bunuh terhadap istrinya dengan tuduhan yang sangat minim sekalipun. Dan dia juga berhak untuk membunuh anak-anaknya atau menyiksa mereka tanpa tanggung jawab apapun.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Seorang perempuan di kalangan orang-orang Hindu berada pada puncak kehinaan dan kerendahan. Jika suaminya mati, wajib baginya untuk membakar dirinya di dekat jasad suaminya bahkan boleh jadi si perempuan gembira dengan jalan yang ditempuhnya itu karena dengannya dia dapat lolos dari penderitaan dan kehinaan yang akan dirasakannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Dan dia (perempuan) di kalangan orang-orang Yahudi adalah merupakan laknat sebab dia telah meyesatkan Adam, bahkan dia (perempuan) menurut sebagian sekte/aliran mereka, bapaknya punya hak untuk menjualnya dan tidak duduk dan makan bersamanya jika dia haid dan tidak diperbolehkan baginya untuk menyentuh bejana agar tidak menajisinya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Adapun orang-orang Nashoro yang terdahulu, mereka telah menetapkan bahwa pernikahan adalah kotoran/najis yang wajib untuk dijauhi, sehingga mereka mengumumkan bahwa perempuan adalah pintu syaithan dan bahwa hubungan dengan perempuan adalah kotoran. Orang-orang Prancis telah menyelenggarakan sebuah muktamar pada tahun 586 M untuk mencari jawaban, apakan perempuan dianggap insan (manusia) atau bukan insan, dan apakah dia (perempuan) punya ruh atau tidak dan kalau punya ruh, apakah ruhnya ruh hewan atau ruh manusia. Pada akhirnya mereka menetapkan bahwa ruh perempuan adalah ruh insan hanya saja dia diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Bardasarkan undang-undang umum Inggris sampai kira-kira pertengahan abad yang lalu, para perempuan hidup dalam keadaan tidak dianggap sebagai individu-individu atau sebagai penduduk yang dikenal berdasarkan penamaan dari undang-undang tersebut. Itulah sebabnya, mereka (para perempuan) tidak punya hak-hak pribadi, tidak punya hak terhadap harta yang didapatkannya dan tidak juga memiliki hak kepemilikan terhadap sesuatu, bahkan terhadap pakaian yang mereka pakai sekalipun. Bahkan (lebih dari itu) Undang-Undang Inggris sampai tahun 1805 M membolehkan bagi laki-laki untuk menjual istrinya dengan memberikan batasan harga jual istri tersebut 6 (enam) sintaat (nilainya setengah shiling,-pent.).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Telah terjadi seorang laki-laki Inggris menjual istrinya pada tahun 1931 M dengan nilai 500 (lima ratus) junaih, dimana berkata pengacaranya ketika membelanya : “Sesungguhnya undang-undang Inggris tahun 1801 M (cuma) membatasi harga istri enam sintaat dengan syarat transaksi jual belinya dilakukan dengan persetujuan istri”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Maka Mahkamah menjawab bahwa peraturan (undang-undang) ini telah dihapuskan pada tahun 1805 M dengan undang-undang (baru) yang melarang penjualan istri dan melepaskan mereka. Setelah mengalami proses, akhirnya Mahkamah memutuskan untuk menghukum laki-laki yang menjual istrinya selama 10 bulan penjara.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Di dalam majalah Peradaban Islam tahun ke-2 (hal. 1078) disebutkan : “Telah terjadi pada tahun lalu seorang berkebangsaan Italy menjual istrinya kepada laki-laki lain dengan pembayaran yang dicicil. Ketika pembelinya akhirnya menolak untuk membayar cicilannya yang terakhir, si penjual membunuhnya (pembeli itu)”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Al-Ustadz Muhammad Rasyid Ridho rahimahullah berkata : “Di antara hal-hal aneh yang dinukil dari sebagian surat kabar Inggris dewasa ini adalah masih terdapatnya pada negara-negara persemakmuran/jajahan Inggris para laki-laki yang menjual istri-istri mereka dengan harga yang sangat rendah sekali, misalnya tiga puluh shiling. Surat-surat kabar Inggris manapun telah menyebutkan nama-nama mereka (laki-laki penjual istri)”. (Dinukil dari ‘Audatul Hijab (Kembalinya Hijab) : 2/41-47 dan aku (syeikh Robi’) telah ringkas sebagian teksnya).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Beliau (Ustadz Muhammad Rasyid Ridho –pent.) juga menukil dari seorang pelajar di Amerika bahwa di kalangan orang-orang Amerika ada orang-orang yang saling mempertukarkan istri-istri mereka dalam jangka waktu yang diketahui, kemudian setelah itu setiap orang mengambil kembali istrinya yang telah dipinjamkan, persis seperti cara penduduk desa meminjamkan ternaknya (kendaraan-kendaraannya) atau seorang penduduk kota di negeri kita meminjamkan sesuatu dari barang-barang rumahnya.</p>
<p>Dan sejarah perempuan di kalangan orang-orang Cina dan Persia sangat buruk.<br />
Demikianlah keadaan-keadaan para perempuan pada ummat-ummat selain ummat Islam.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Adapun Islam, sungguh ia telah mengeluarkan perempuan dari jurang yang sangat dalam dan menyerakkan darinya himpitan kezholiman, kegelapan, perendahan dan penghambaan serta menempatkannya pada kedudukan yang mulia, serta tempat yang tiada bandingannya pada ummat-ummat (lainnya) baik dia sebagai ibu, perempuan, istri ataupun saudara perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Allah (Ta’ala) telah menetapkan keberadaannya sebagai manusia dari atas tujuh lapis langit, (dimana Allah Ta‘ala) berfirman :</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"><br />
</span><span style="font-family:Tahoma;">يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em>“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.</em> (QS. Al-Hujurat : 13).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Maka perempuan muslimah tidak pernah butuh untuk menyelenggarakan muktamar-muktamar untuk menetapkan kemanusiaan dan hak-haknya, sebab Allah dan Rasul-Nya telah menetapkannya dan kaum Muslimin telah mengimaninya. Dia (perempuan muslimah) memiliki hak untuk berhijrah, untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan dari kaum mukminin,</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"><br />
</span><span style="font-family:Tahoma;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em>“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka”.</em> (QS. Al-Mumtahanah : 10).</p>
<p>Dan Allah juga telah mengharamkan untuk menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan selain dari apa yang mereka perbuat :</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"></span><span style="font-family:Tahoma;">وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em>“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”.</em> (QS. Al-Ahzab : 58)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dan (Allah Ta’ala juga) mengancam siapa saja yang membuat fitnah terhadap orang mukmin laki-laki dan perempuan pada agama mereka (dengan ancaman) berupa azab Neraka :</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"><br />
</span><span style="font-family:Tahoma;">إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ</span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span> <span style="font-family:Tahoma;">يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ</span></p>
<p><em>“Sesungguhnya orang-orang yang menyiksa orang-orang yang mu’min laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar”.</em> (QS. Al-Buruj : 10)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Allah telah memerintahkan Rasul-Nya yang mulia untuk memohon ampun untuk dirinya sendiri dan bagi orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan :</p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="ltr"></span><span></span><br />
<span style="font-family:Tahoma;">فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ</span><span dir="ltr" style="font-family:Tahoma;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><em>“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Sembahan (Yang Haq) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki dan perempuan”.</em> (QS. Muhammad : 19)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Jikalau penganut agama lain serta musuh Islam bermaksud mengetahui sesuatu tentang kedudukan perempuan di dalam Islam maka hendaknya mereka memasang penglihatan mereka (memperhatikan) pengantaran jenazah perempuan serta pensholatan terhadapnya. Sepertinya yang akan mengejutkan orang-orang kafir dan orang munafik jikalau mereka menyaksikan ratusan ribu orang di dua mesjid yang mulia (Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabi di Madinah,–pent.) shof-shof mereka begitu rapi (hanya) untuk mensholatkan jenazah seorang perempuan mukmin dewasa atau anak perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span></span>Keistimewaan yang diberikan oleh Islam kepada perempuan mukminah, mustahil akan didapatkan persamaannya pada agama yang sudah dirubah, dibuat-buat atau peraturan-peraturan muzayyafah (palsu, usang) manapun, meskipun diyakini telah sampai pada puncak pemuliaan perempuan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Bahkan peradaban zaman sekarang yang disetir oleh Yahudi dan Nashoro telah menjelmakan perempuan dengan penjelmaan yang keji/nista dan menjadikannya barang dagangan yang murah dan permainan bagi kaum laki-laki pada tempat-tempat kerja, di pasar-pasar, sebagai pajangan untuk mode berita dan surat-surat kabar serta majalah-majalah. Betapa banyak engkau dapat melihat pada surat-surat kabar gambar-gambar perempuan telanjang yang mempermalukan perempuan untuk memuaskan orang-orang fajir (pendosa) dan agar mereka dapat menikmati pemandangan yang memalukan dan menghinakan ini. Kayaknya sensus-sensus sudah tidak sanggup lagi mencatat banyaknya kecelakaan hamil dan anak-anak yang tidak syar’i (anak haram –pent.)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Semua ini hasil dari undang-undang yang mengaku bahwa undang-undang tersebut telah berbuat adil terhadap perempuan dan telah memberikan kepadanya hak-haknya yang diantaranya adalah kebebasan dan persamaan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Juga hasil dari media-media informasi bejat yang didukung oleh peraturan dan undang-undang yang memerangi syari’at Allah Yang Maha Menciptakan dan Maha Bijaksana yang merupakan kandungan Islam baik di dalam Al-Kitab maupun di dalam As-Sunnah yang telah memberikan kepada setiap dari laki-laki maupun perempuan haknya dengan luhur, adil dan bijaksana.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Inilah aturan-aturan dan undang-undang yang dijalankan oleh para aktornya penganut agama-agama selain Islam dari kalangan orang-orang Sekuler, Liberalis dan Komunis di negeri-negeri Islam dimana mereka bermaksud untuk menyeret perempuan muslimah kepada tempat-tempat yang membinasakannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Islam sungguh telah memberikan semuanya baik laki-laki maupun perempuan haknya dengan adil dan dengan timbangan yang lurus, dimana Islam mensyariatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi laki-laki yang sesuai dengan kelaki-lakiannya, kekuatan-kekuatan, akal-akal dan kesiapan mereka untuk menghadapi segala bahaya dan untuk memikul beban kesulitan serta fitrah mereka yang telah Allah bekali mereka dengannya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Adapun terhadap perempuan, maka Islam telah mensyariatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan keperempuanan, kelemahan dan kekurangan mereka dibandingkan laki-laki pada akal dan kekuatan serta lemahnya mereka dalam persiapan menghadapi segala bahaya dan kesulitan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan telah ridho terhadap syari’at ilahiyah yang bijaksana dan penuh dengan kasih sayang ini, dan mereka (kaum muslimin) menganggapnya (syari’at ini) sebagai bagian dari keyakinan-keyakinan mereka yang telah mereka terima. barang siapa yang berlepas diri darinya maka tidak termasuk mukmin bahkan dianggap sebagai orang yang mengajukan protes kepada Allah dan Rasul-Nya, sangatlah jauh seorang yang beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya untuk terjatuh ke dalam hal itu.(bersambung ke tulisan bagian kedua)</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Sumber:<a href="http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&amp;topik=&amp;artikel=11">http://www.an-nashihah.com/?page=artikel-detail&amp;topik=&amp;artikel=11</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=8&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/hak-dan-kewajiban-laki-laki-dan-perempuan-dalam-islam-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/818cd06d98e4094883c74359cf7efbf5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Lathifah Masdudung</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wanita; Penghuni Neraka Terbanyak</title>
		<link>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/wanita-penghuni-neraka-terbanyak/</link>
		<comments>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/wanita-penghuni-neraka-terbanyak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 29 Apr 2007 20:27:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Lathifah Masdudung</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah/Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa Islamiy]]></category>
		<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/wanita-penghuni-neraka-terbanyak/</guid>
		<description><![CDATA[WANITA; PENGHUNI NERAKA TERBANYAK Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah &#160; Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya: Apakah pendapat yang menyebutkan bahwa mayoritas penghuni Neraka adalah wanita itu benar? Jawab: Benar, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada mereka (kaum wanita) ketika beliau berkhutbah kepada mereka: ” يا معشر النساء [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=7&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center"><span style="font-size:14pt;">WANITA; PENGHUNI NERAKA TERBANYAK</span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center">Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:center;direction:ltr;unicode-bidi:embed;" align="center">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya:<strong> Apakah pendapat yang menyebutkan bahwa mayoritas penghuni Neraka adalah wanita itu benar?</strong></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span id="more-7"></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong>Jawab</strong>: Benar, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada mereka (kaum wanita) ketika beliau berkhutbah kepada mereka:<span></span></p>
<p class="MsoNormal" dir="rtl" style="text-align:justify;"><span dir="rtl"></span><span dir="rtl"></span><span style="font-family:Tahoma;"></span><span dir="rtl"></span><span dir="rtl"></span>” يا معشر النساء تصدقن وأكثرن الإستغفار فإني رأيتكن أكثر أهل النار” فقالت امرأة منهن جزلة وما لنا يا رسول الله أكثر أهل النار. قال:” تكثرن اللعن وتكفرن العشير” ( رواه البخاري 304؛ مسلم 79).</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span><em><span dir="ltr"></span><span dir="ltr"></span>“Wahai kaum wanita, bersodaqolah dan perbanyaklah beristighfar karena aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni Neraka”</em> Seorang wanita bertanya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:’Mengapa kami adalah mayoritas penghuni Neraka ya Rasulullah?’. Sabdanya:<em>“Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami”</em> (HR. Bukhori no. 304; Muslim no. 79).</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan sebab kebanyakan mereka (wanita) masuk Neraka<strong>, </strong>yakni mereka banyak mencela, melaknat, memaki dan mengingkari (kebiakan suaminya)1) sehingga kebanyakan dari mereka menjadi penghuni Neraka.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">Dinukil dari Majmu’ Fawata Arkanil Islam, soal no. 60.</p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"> <strong>Catatan Kaki:</strong></p>
<p class="MsoNormal" dir="ltr" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;">1) Sedangkan salah satu penghalang dari hal itu adalah dengan cara memperbanyak shodaqoh dan beristighfar sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas, Allahu a’lam, pent.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ummumuhammadlathifah.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ummumuhammadlathifah.wordpress.com&amp;blog=1041120&amp;post=7&amp;subd=ummumuhammadlathifah&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ummumuhammadlathifah.wordpress.com/2007/04/29/wanita-penghuni-neraka-terbanyak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/818cd06d98e4094883c74359cf7efbf5?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">Lathifah Masdudung</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
